KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang pemilik rekening tersebut.
Firli menyampaikan, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. KPK menduga Rijatono bersepakat dengan Lukas beserta sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai proyek.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Firda Rahmawan, Adhyasta Dirgantara, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Follow That Car - Global Genius
#KPK #LukasEnembe #JernihkanHarapan