Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK menyebut uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Artikel: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#GratifikasiLukasEnembe #FirliBahuri #KPK#JernihkanHarapan