Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengumumkan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam keterangannya, Firli menjelaskan bahwa Lukas akan ditahan selama 20 hari mulai 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.Â
Dalam pengumuman tersebut, Firli menjelaskan konstruksi perkara yang diduga terjadi dan melibatkan Lukas beserta satu tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi BangunÂ
Papua.Â
Adapun penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, ditemani Juru Bicara KPK Ali Fikri dan tim dokter di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ