Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Blokir Rekening Senilai Rp 76 Miliar Usai Tangkap Lukas Enembe
07:41
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

KPK Blokir Rekening Senilai Rp 76 Miliar Usai Tangkap Lukas Enembe

11 Januari 2023, 21:14 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengumumkan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam keterangannya, Firli menjelaskan bahwa Lukas akan ditahan selama 20 hari mulai 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. 


Dalam pengumuman tersebut, Firli menjelaskan konstruksi perkara yang diduga terjadi dan melibatkan Lukas beserta satu tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun 

Papua. 


Adapun penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, ditemani Juru Bicara KPK Ali Fikri dan tim dokter di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke