Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mengungkapkan alasan tak ingin diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Putri mengaku tak ingin diperiksa oleh LPSK karena selalu diasumsikan negatif oleh beberapa pihak.
Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1/2023).
Awalnya, Penasihat Hukum Putri, Sarmauli Simangunsong bertanya pada saat pemeriksaan Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Asosiasi Psikolog Forensik, Putri bersedia diperiksa.
Namun, saat LPSK melakukan pemeriksaan, Putri menolak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Capital - Silent Partner
#JernihkanHarapan #PutriCandrawathi #KasusBrigadirJ