Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengungkapkan, pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Lukas ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang.
Kemudian, Lukas dibawa ke Jakarta untuk diperiksa KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Landing-Godmode
#MahfudMD #KasusLukasEnembe #JernihkanHarapan #QuoteHighlight