Keluarga Brigadir J dan tim kuasa hukum yakin tuntutan yang akan dibuat jaksa penuntut umum tak akan terlepas dari surat dakwaan.
Hal ini disampaikan pengacara keluarga Brigadir J Johanes Raharjo dalam wawancara bersama Kompas.com pada Selasa (10/1/2023).
Menurut Johanes, tuntutan terhadap para terdakwa akan tetap fokus pada Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Jadi dalam penuntutan besok pun tidak terlepas dari surat dakwaannya. Kami yakin surat tuntutan terhadap para terdakwa tidak jauh dari surat dakwaannya Pasal 340 KUHP,” ucap Johanes.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: New Horizons - Futuremono
#RichardEliezer #FerdySambo #SidangSambo #JernihkanHarapan