Sidang putusan praperadilan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim tunggal Hariyadi memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Gazalba Saleh. Hakim kemudian memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan KPK.
Tim kuasa hukum Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.Â
Namun di sisi lain, Dimas mengatakan pihaknya juga menyayangkan keputusan hakim yang menolak praperadilan Gazalba Saleh.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahkamahAgung #KPK #JernihkanHarapan #GazalbaSaleh