Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Kantor Pemerintah hingga Tempat Ibadah

8 Januari 2023, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. 

Baca Juga 5 Sikap 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Tak Ingin Demokrasi Mundur di https://www.kompas.tv/article/365988/5-sikap-8-parpol-tolak-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-tak-ingin-demokrasi-mundur

Wapres menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya. 

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres, Minggu (8/1/2023).

Video editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366002/wapres-ma-ruf-amin-tak-boleh-kampanye-di-kantor-pemerintah-hingga-tempat-ibadah
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke