Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan sistem poin terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Melalui sistem tersebut, nantinya SIM yang dimiliki para pengendara bisa dicabut jika kedapatan sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Dan bila poin sudah mencapai besaran tertentu, maka ganjaran baru akan diberikan bagi pelanggar, yakni berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- #TipsNTrik : Jangan Asal, Ganti Ban Pecah di Tengah Perjalanan Ada Aturannya : https://youtu.be/PhbLuJKL1lM
- Banyak yang Gagal Ujian SIM, Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan : https://youtu.be/eGAZ09nOpVs
- Polisi Bakal Tambah 75 Kamera ETLE Statis dan 60 ETLE Mobile : https://youtu.be/7Zd1R1DmsNw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Adityo Wisnu Prabowo
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Etle #EtleMobile #EtleStatis #KameraEtle #TilangElektronik #TilangEtle #TilangManual #TilangPoin #KendaraanBermotor #Tilang #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom