Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Meringankan Hukuman Richard Eliezer, Berikut Selengkapnya...

6 Januari 2023, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah ahli dihadirkan Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer untuk meringankan hukuman.

Apa saja faktor yang dapat meringankan hukuman Eliezer?

Poin pertama yakni kedudukan yang memberikan perintah.

Berdasarkan keterangan ahli, dalam kasus ini Eliezer diperintah oleh atasannya yang memiliki pangkat jauh lebih tinggi.

Ahli juga menyebut ada budaya laksanakan yang tidak mungkin tidak ditaati Eliezer.

Poin kedua, keterbatasan waktu pertimbangkan.

Ahli menyebut, pada saat itu Eliezer berada di dalam situasi yang menegangkan dan membingungkan.

Eliezer dinilai tidak mempunyai waktu untuk mempertimbangkan secara matang karena ada keterbatasan waktu untuk mengambil keputusan.

Baca Juga Eliezer Bohongi Kapolri, Ceritakan Penembakan Yosua Sesuai Skenario Sambo di https://www.kompas.tv/article/365644/eliezer-bohongi-kapolri-ceritakan-penembakan-yosua-sesuai-skenario-sambo

Poin ketiga, perintah "tembak" di kepolisian.

Di sidang ahli juga berbicara soal situasi ketika atasan memberi perintah untuk menembak dalam pertempuran militer.

Karena itulah, menurut ahli bila seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali tidak masuk akal.

Poin keempat, keterpaksaan dalam jalankan perintah atasan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menyebut seseorang yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa tidaklah bisa dipidana.

Albert juga menyampaikan soal keadaan terpaksa bagi sesorang yang menerima perintah telah diatur dalam Pasal 51 KUHP.

Namun apakah hali yang dihadirkan Eliezer juga bisa menentukan nasib Eliezer.

Kita akan masih menunggu kesimpulan hakim serta tuntutan yang akan di bacakan Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365649/4-poin-meringankan-hukuman-richard-eliezer-berikut-selengkapnya
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke