Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Status Tanah Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp30 Miliar

6 Januari 2023, 14:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penyidik subdit empat direktorat reserse kriminal khusus Polda Jawa Barat, membongkar kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan pejabat Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Empat orang pelaku M-S mantan kepala Desa Cibogo, A-S kepala desa Cibogo, A-Y sekretaris Desa Cibogo, dan D-S-H ahli waris keluarga atau pemilik lahan desa. 

Keempat pelaku tersebut melakukan persekongkolan jahat dengan mengubah status tanah desa seluas 4,7 hektare, menjadi milik pribadi. Kades Cibogo F-S mencoret persil 57 yang ada dalam buku atas nama milik Desa Cibogo, dihapus dari aset desa kemudian menerbitkan dokumen-dokumen lainnya, sehingga menimbulkan atas hak lainnya secara tidak sah dengan cara melawan hukum. Akibat kejadian ini, kerugian negara mencapai lebih dari tiga puluh miliar rupiah. 

Para tersangka dijerat pasal 15 permendagri nomor 4 tahun 2007, tentang pengelolaan kekayaan desa, dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365505/ubah-status-tanah-desa-kerugian-negara-mencapai-rp30-miliar
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke