Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai 1 miliar sejak 5 September 2022. Berselang lima hari KPK memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura Papua.
Namun Lukas tak memenuhi panggilan tersebut karena sakit. Kehadiran lukas kemudian diwakilkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP). Salah satu anggota THAGP Roy Rening menyebut penetapan Lukas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut atas dasar Lukas Enembe belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Dhias Suwandi (Kontributor Jayapura), Syakirun Ni’am,
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Yusuf Reza Permadi
#LukasEnembe #KPK # #JernihkanHarapan
Music: Mission to Mars - Audio Hertz