Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Duga Ada Pembagian Fee dari Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe
03:30
NR #123: Madiun Smart City, Smart Living, Warganya Harus
43:09
Video Selanjutnya dalam detik
NR #123: Madiun Smart City, Smart Living, Warganya Harus "Smart" Juga?
Lanjutkan

KPK Duga Ada Pembagian Fee dari Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe

5 Januari 2023, 23:16 WIB

KPK menduga bahwa tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan. Diketahui, Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua. Perusahaan ini memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Kesepakatan dilakukan dengan Lukas beserta sejumlah pejabat di Pemprov Papua. Hari ini, Kamis (5/1/2023), KPK resmi mengumumkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syakirun Ni’am, Talitha Yumnaa, Firda Rahmawan

Penulis: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Agent - Sam Marshall

#KPK #LukasEnembe #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke