Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR serta Kuat Ma’ruf.
Sementara menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, keputusan perpanjangan masa penahanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham, Firda RahmawanÂ
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Dark Step – Silent Partner
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan