Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.Â
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menjadi tersangka pemberi suap.Â
Hal ini Alex beberkan dalam konferensi pers penahanan Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ