Mahkamah Agung (MA) menolak memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Atas putusan MA tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya.
Adapun informasi terkait putusan kasasi Herry Wirawan tercantum di situs Mahkamah Agung (MA), kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dalam situs itu, disebutkan amar putusan perkara dengan nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg ini ditolak. Sementara usia perkara ini yakni 71 hari dengan lama memutus 44 hari.
Penulis: Tito Dirhantoro
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Ten Inch Spikes - Jeremy Korpas
#HerryWirawan #JernihkanHarapan