Terdakwa Richard Eliezer kembali menegaskan kepada hakim bahwa dirinya diperintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat. Pernyataan itu disampaikan Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Awalnya Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Eliezer soal perintah sambo untuk membunuh atau menghajar. Kemudian Eliezer dengan tegas menjawab bahwa perintahnya sangat jelas untuk membunuh.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Atas perbuatan itu, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syahlutan Ilham
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Dimished Returns - Jeremy Korpas
#JernihkanHarapan #FerdySambo #RichardEliezer