Mantan terpidana kasus korupsi Romahurmuziy atau Romy kembali gabung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, Romy pada 2019 lalu terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Romy. Romy pun sudah menghirup udara bebas sejak April 2020. Ia kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Lantas, bisakah mantan narapidana korupsi terjun kembali ke dunia politik?
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menuturkan, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. "Jadi penempatan Romy sesungguhnya tidak terlalu prinsip membesarkan partai, malah merugikan partai," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Namun begitu dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi, maupun daerah. Aturan ini berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun ke atas.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Raging Streets - SefChol
#Romahurmuziy #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.