Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah membantah jika kliennya sudah merencanakan ikut mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Febri mengatakan, Sambo sebenarnya tidak berencana mampir ke rumah dinasnya di Duren Tiga. Ia menjelaskan, Sambo saat itu sedang dalam perjalanan ke Depok untuk bermain bulu tangkis bersama seorang mantan Kapolri.
Saat melewati rumah Duren Tiga, Sambo melihat Brigadir J dan teringat dengan cerita pelecehan seksual yang dialami istrinya Putri Candrawathi. Akhirnya, Sambo masuk ke rumah dinas dan peristiwa penembakan pun terjadi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Warzone - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #FerdySambo