Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Firman Wijaya menjelaskan perihal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Firman dihadirkan dari kubu Ricky Rizal sebagai saksi ahli meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Menurut Firman, peraturan dalam merumuskan justice collaborator memang problematik dan dilematik.
Ia mengibaratkan bahwa arti justice collaborator di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup pluit.
Lantas, apa yang dimaksudkan Firman terkait filosofi tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#JusticeCollaborator #RichardEliezer #RickyRizal #JernihkanHarapan #QuoteHighlight