Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kemenaker lantaran munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemenaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Alone - Emmit Fenn
#CutiMelahirkan #Perppu #CiptaKerja #JernihkanHarapan