Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus!

4 Januari 2023, 17:09 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kemenaker lantaran munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemenaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Ragil Listianto

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: Alone - Emmit Fenn

#CutiMelahirkan #Perppu #CiptaKerja #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke