Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin menilai, hasil uji kebohongan atau uji poligraf sah dijadikan alat bukti di persidangan. Hal ini disampaikan Solahudin saat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Menurut Solahudin, hasil uji poligraf secara langsung tidak bisa menjadi bukti persidangan. Namun, hasil poligraf bisa jadi bukti ketika dijelaskan oleh seorang ahli.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Follow That Car - Global Genius (FB Sound Collection)
#RickyRizal #HasilUjiPoligraf #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.