Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak bisa memuaskan masyarakat secara 100 persen dalam hal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Namun begitu, Yasonna mengeklaim, pemerintah telah memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Cipta Kerja. Adapun dalam putusannya pada November 2021, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi. Dan tidak kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Deta Putri Setyanto
#MenkumhamRI #PerppuCiptaker #JernihkanHarapan
Music: All I Am - Dylla
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.