Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya menyebut, tindakan terdakwa Ricky Rizal memanggil Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo dinilai tidak dapat dikatakan membantu tindakan pembunuhan.
Hal itu dikatakan Firman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023). Awalnya, penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait tindakan kliennya memanggil Yosua apakah termasuk membantu pembunuhan.
Menurut Firman, hal itu tidak dapat dikatakan membantu membunuh Yosua jika tidak ada tindakan fisik yang berdampak terhadap kematian.
Dalam kasus ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Fat Man - Yung Logos
#JernihkanHarapan #RickyRizal #BrigadirJ