Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tak Perlu Perintah Presiden atau Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh
02:24
KPK: Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL
01:19
Video Selanjutnya dalam detik
KPK: Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL
Lanjutkan

KPK Tak Perlu Perintah Presiden atau Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh

4 Januari 2023, 14:42 WIB

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa lembaganya tidak memerlukan perintah Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.


Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.


Juru Bicara KPK itu menyatakan, penahanan terhadap Gazalba Saleh dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Penulis : Irfan Kamil

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Lunar Levitation - Aakash Gandhi

#GazalbaSaleh #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke