Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024.
Perdebatan itu muncul setelah adanya gugatan uji materi terhdap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suara parlemen sendiri terbelah. PDIP sebagai fraksi terbesar menjadi satu-satunya partai yang getol pelaksanaan sistem proporsional tertutup. Namun mayoritas fraksi parlemen menolak wacana itu dan tetap menginginkan pelaksanaan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan yang telah diterapkan sejak Pemilu 1999 dan 2004. Sistem proprsional terbuka adalah sistem yang memberikan kewenangan kepada pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. Dengan menganut sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat dapat secara langsung melihat nama atau foto kandidat dalam proses pencoblosan.
Di sisi lain, dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat melihat logo partai pada surat suara yang disediakan. Calon legislatif juga akan dipersiapkan secara langsung oleh partai politik peserta pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Hypnosis - Godmode
#SistemPemiluProporsionalTerbuka #SistemPemiluProporsionalTertutup #JernihkanHarapan