Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Herry Wirawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Sehingga, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Kementerian Agama berharap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan mampu memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah memiliki regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini dapat menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: The_High_Line
#JernihkanHarapan #HerryWirawan