Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Dengan demikian, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Video Jurnalis: Kontri Bandung, Agie Permadi
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
#HerryWirawan #HukumanMati #JernihkanHarapan
Music: Red-Scott Buckley