Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor.
Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Namun aturan baru ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Simak selengkapnya di video berikut.
Penulis: Dio Dananjaya
Narator: Adinda Dwi Putri
Video Editor: Adinda Dwi Putri
Produser: Nibras Nada Nailufar
/ #STNK #BPKB #KTP #Pajak #Pajakkendaraan #KendaraanBodong #STNKMati #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom