Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis kabar tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta. Ia menerangkan tidak ada perubahan aturan pajak bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,5 persen, dan bukan 5 persen seperti yang selama ini ramai diberitakan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Beyond - Patrick Patrikios
#SriMulyani #PajakPenghasilan #BesaranPajak #JernihkanHarapan