Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan, seseorang yang salah menafsirkan perintah adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
Hal ini merujuk pada polemik kata “hajar” dan “tembak” yang diucapkan Sambo ketika menyuruh terdakwa Richard Eliezer membunuh Brigadir J.
Menurut Said, apabila pelaku peserta salah dalam menafsirkan perintah, pihak yang menyuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak ia anjurkan,” ucap Said, dalam sidang Selasa (3/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa B, Syalutan Ilham
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
#FerdySambo #RichardEliezer #JernihkanHarapan