Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ciptaker Ditunding Siasat Pemerintah Tetap Berlakukan Omnimbus Law

3 Januari 2023, 14:18 WIB

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menuding Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Mirah juga menuding isi Perppu Cipta Kerja sekadar "copy paste" dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Mirah mengatakan, kalaupun terdapat perbedaan redaksi dalam Perppu tersebut, hal itu justru semakin tidak memperjelas dan tak mempunyai progres perbaikan sebagaimana yang dituntut serikat pekerja.


Penulis : Achmad Nasrudin Yahya

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Icelandic Arpeggios - DivKid


#UUCiptaKerja #UUCiptaKerTuaiProtes #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke