Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahli soal Ketenangan Pelaku dalam Pembunuhan Berencana

3 Januari 2023, 12:30 WIB
Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar Said Karim menjelaskan terkait ketenangan dalam kejiwaan pelaku yang didakwa pembunuhan berencana.

Said menyebut bahwa pelaku harus dalam kondisi tenang, mulai dari timbulnya niat membunuh hingga pelaksanaannya.

Jika pelaku dalam keadaan tenang dari tahap awal hingga akhir, kata Said, maka pelaku tersebut bisa didakwa pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Said yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos

#SidangKasusBrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke