Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu aturan yang dibuat adalah terkait libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja.
Adapun pekerja mendapat libur selama satu hari dalam seminggu untuk enam hari kerja atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Sementara, aturan waktu pekerja adalah tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Selain mengatur waktu kerja dan libur, Perppu Cipta Kerja dengan UU ketenagakerjaan juga mengatur waktu cuti dan libur panjang pekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Isha Harruma
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Abdul Aziz
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Hypnosis - Godmode
#JernihMelihatDunia #uuciptakerja