Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Libur hingga Cuti Panjang dalam Perppu Cipta Kerja

3 Januari 2023, 10:50 WIB

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Salah satu aturan yang dibuat adalah terkait libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja.

Adapun pekerja mendapat libur selama satu hari dalam seminggu untuk enam hari kerja atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Sementara, aturan waktu pekerja adalah tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Selain mengatur waktu kerja dan libur, Perppu Cipta Kerja dengan UU ketenagakerjaan juga mengatur waktu cuti dan libur panjang pekerja.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Isha Harruma

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Nataror: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Abdul Aziz

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Hypnosis - Godmode

#JernihMelihatDunia #uuciptakerja

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke