Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli dari Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Lie Detector Bukan Termasuk Alat Bukti
03:08
PO Shantika Rilis 2 Unit Sleeper Bus Baru, Punya Kabin Mewah
01:49
Video Selanjutnya dalam detik
PO Shantika Rilis 2 Unit Sleeper Bus Baru, Punya Kabin Mewah
Lanjutkan

Ahli dari Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Lie Detector Bukan Termasuk Alat Bukti

2 Januari 2023, 17:30 WIB
Ahli Pidana yang didatangkan oleh kubu Kuat Ma’ruf, Muhammad Arif Setiawan menilai hasil lie detector atau tes poligraf yang digunakan untuk menguji kebohongan bukan termasuk sebuah alat bukti.

Hal itu disampaikan Arif ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Awalnya, penasihat hukum Kuat Ma’ruf menanyakan soal sistem pembuktian pidana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Arif pun menjawab, alat penguji kebohongan yang dilakukan melalui tes poligraf itu tidak diatur dalam pasal tersebut.

Menurut Arif, tes poligraf hanya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk membantu proses penyelidikan.

Arif menegaskan bahwa lie detector adalah salah satu instrumen penyidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos

#LieDetector #TesPoligraf #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke