Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Saksi Ahli soal Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Brigadir J

2 Januari 2023, 16:44 WIB
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan bahwa alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan adanya jangka waktu.

Hal tersebut diungkapkan Arif yang hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Meski demikian, kata Arif, ahli pidana tidak dalam kapasitas menentukan seorang pelaku tenang atau tidak dalam melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, kondisi kejiwaan seseorang ada di dalam unsur subyektif.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke