Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Jam Kerja hingga Denda Keterlambatan Gaji
07:37
Prabowo Beberkan Bantuan Jokowi yang Disiapkan untuk Pemerintahan ke Depan
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Beberkan Bantuan Jokowi yang Disiapkan untuk Pemerintahan ke Depan
Lanjutkan

Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Jam Kerja hingga Denda Keterlambatan Gaji

2 Januari 2023, 15:45 WIB

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan perppu tersebut dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.

Kemudian, Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: news - coma studio, News Broadcasting - kakaducreation

#PerppuCiptaKerja #Jokowi #OhBegitu #UUCiptaKerja #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke