Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/01/2023).
Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan sebagai saksi ahli meringankan.
Saat ditanyai soal unsur sengaja dan berencana dalam pembunuhan, Arif mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana tentu ada jeda untuk merencanakan.
Ia kemudian menjelaskan, alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu meski pun tidak panjang.
Jika pelaku terbukti melakukan dalam keadaan tenang, maka pembuktian pembunuhan berencana bisa terpenuhi.
Kendati demikian, untuk menentukan pelaku pembunuhan berencana dalam keadaan tenang saat melakukan aksinya, diperlukan keterangan ahli psikolog.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Witchy Britches by RW Smith
#JernihkanHarapan #SaksiAhli #KasuBrigadirJ #UnsurPembunuhanBerencana