Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli yang Dihadirkan Kuat Maruf Sebut Harus Ada Bukti “Meeting of Mind” Pelaku Kejahatan di TKP

2 Januari 2023, 14:57 WIB

Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu peristiwa pidana, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana. 


Arif mengatakan harus ada kesepahaman atau ‘meeting of mind’ yang berarti niat yang sama untuk melakukan tindak pidana.


Diketahui, Kuat Ma’ruf berada di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, saat Brigadir J tewas. 


Arif lantas menjelaskan perihal meeting of mind atau kesepakatan antara pelaku tindak pidana dan orang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #OnLocation #KuatMaruf #BrigadirJ #FerdySambo

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke