Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Aturan ini pun menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi pun mengungkapkan alasan pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu tersebut.
Ia menyebut penerbitan Perppu ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global yang tidak pasti.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Hologram - Bobby Richards
#JokoWidodo #Perppu #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan