Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Jokowi Terdesak hingga Keluarkan Perppu Cipta Kerja
01:55
Rakernas PDI-P Tak Undang Jokowi, Pengamat: Hubungan Tak Bisa Diselamatkan
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Rakernas PDI-P Tak Undang Jokowi, Pengamat: Hubungan Tak Bisa Diselamatkan
Lanjutkan

Alasan Jokowi Terdesak hingga Keluarkan Perppu Cipta Kerja

2 Januari 2023, 09:49 WIB

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Aturan ini pun menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi pun mengungkapkan alasan pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu tersebut.

Ia menyebut penerbitan Perppu ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global yang tidak pasti.

Simak informasinya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Hologram - Bobby Richards

#JokoWidodo #Perppu #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke