Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Dalam Perppu Cipta Kerja

2 Januari 2023, 08:21 WIB

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah terbit tanggal 30 Desember 2022.

Aturan tersebu mencakup perihal waktu kerja pekerja atau buruh. Menurut penelusuran aturan termuat dalam halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam halaman yang sama menyebut ketentuan pasal 77 tentang waktu kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja yakni 7 atau 8 jam.

Sementara dalam pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun tak dijelaskan secara lebih lanjut terkait sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu menyebut hal ini akan ditur dalam Peraturan Pemerintah.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#JamKerja #UUCiptaKerja #JernihkanHarapan

Music: Oh My - Patrick Patrikios

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke