Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Baru, Simak Ketentuan Gaji yang Kena Pajak!

1 Januari 2023, 12:13 WIB

Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta.

Sementara, untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Talitha Yumnaa

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Anthem - The Grand Affair

#JernihkanHarapan #AturanBaru #PajakPenghasilan #Kemenkeu

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke