Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Di tahun 2023 ini, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini ditujukan agar masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi memiliki pedoman untuk menjalankan aktivitas.
Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023?
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Deep Hat by Vibe Tracks
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.