Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur di 2023

1 Januari 2023, 10:03 WIB

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.

Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Di tahun 2023 ini, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini ditujukan agar masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi memiliki pedoman untuk menjalankan aktivitas.

Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023?

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis:

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Deep Hat by Vibe Tracks

#JernihkanHarapan

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke