Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Kemenkes Sebut Tak Perlu Lagi WFH

31 Desember 2022, 17:01 WIB

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahrul mengatakan bahwa kebijakan bekerja dari rumah bisa untuk tidak lagi diberlakukan menyusul pencabutan PPKM.

Adapun kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home merupakan alternatif guna mengganti mekanisme bekerja dari kantor yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Meski demikian, Syahrul mengatakan bahwa pencabutan PPKM bukan berarti masyarakat bebas tidak menggunakan masker.

Menurutnya protokol kesehatan seperti memakai masker hingga melakukan vaksinasi lengkap masih perlu dibiasakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022).

Kebijakan PPKM dicabut lantaran kasus Covid-19 di Indonesia semakin menurun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis:Dian Eka Nugraheny

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Nataror: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: It's Only Worth It if You Work for It (Instrumental) - NEFFEX

#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan #bekerjadarirumah #ppkm

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke