Pemerintah dan DPR merombak ketetapan batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Aturan ini selanjutnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Regulasi baru ini, memungkinkan pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. Sebelumnya pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto
#SriMulyani #PajakPenghasilan #PajakPPh #JernihkanHarapan
Music: Divider – Chris Zabriskie