Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022)
Sehubungan dengan pencabutan PPKM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi.
Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa pencabutan PPKM merupakan kerja keras dari seluruh pihak dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Inmendagri disebut menggunakan strategi yang proaktif dan persuasif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Walaupun demikian, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022).
Pengumuman tersebut sekaligus menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 mengganti 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis:Dian Eka Nugraheny
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Touch Tone - The Mini Vandals
#JernihMelihatDunia #PPKM #JernihkanHarapan #mendagri