Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari. Hal itu diumumkan setelah Presiden Jokowi resmi meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.
Berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022. Selengkapnya dalam video ini.
Penulis Artikel: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Discovering - Infraction
#Jokowi #JadwalCutiBersama2023 #AparaturSipilNegara #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.