Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa berkali-kali menolak permintaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Peristiwa ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Awalnya, Febri meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjelaskan seluruh barang bukti yang meringankan kliennya dalam sidang tersebut.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Hakim menegaskan, penasihat hukum terdakwa akan diberi kesempatan untuk menjelaskan saat pledoi.
Setelah berulang kali terlibat perdebatan, majelis hakim akhirnya memperbolehkan Febri hanya untuk membacakan daftar barang bukti tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Wolf Mother - Loopop
#FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.