Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi
01:24
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" Saja
Lanjutkan

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

29 Desember 2022, 13:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengadili mantan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Pada pengadilan tingkat kedua itu, Rahmat divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Meski telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun, Jaksa KPK tetap merasa keberatan. Sebab, Majelis Hakim PT Bandung tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Padahal, uang panas itu dinikmati Rahmat Effendi. “Putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 Miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022). Adapun kasasi diajukan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan, Siswhandhono. Pihaknya akan segera menyerahkan memori kasasi yang memuat berbagai alasan pengajuan kasasi berikut argumentasi hukumnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham,

Penulis : Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: Hypnosis - Godmode

#WalikotaBekas #RahmatEffendi #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke