Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding
02:00
Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks
02:04
Video Selanjutnya dalam detik
Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks
Lanjutkan

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

29 Desember 2022, 09:48 WIB

Usai mendapat vonis 9 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Roy Suryo. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Roy Suryo mendapat vonis setelah dinyatakan terbukti bersalah atas penyebaran kebencian dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.

Setelah membacakan vonis, Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan berupaya untuk banding. Rencananya memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya.

Pengajuan banding tersebut memiliki dua alasan yaknii pidana penjara yang lebih rendah darit tuntutan. Selanjutnya tidak adanya denda dalam putusan Majelis hakim.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Deta Putri Setyanto

#RoySuryo #UjaranKebencian #JernihkanHarapan

Music: Divider – Chris Zabriskie

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke