Usai mendapat vonis 9 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Roy Suryo. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
Roy Suryo mendapat vonis setelah dinyatakan terbukti bersalah atas penyebaran kebencian dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.
Setelah membacakan vonis, Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan berupaya untuk banding. Rencananya memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya.
Pengajuan banding tersebut memiliki dua alasan yaknii pidana penjara yang lebih rendah darit tuntutan. Selanjutnya tidak adanya denda dalam putusan Majelis hakim.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Deta Putri Setyanto
#RoySuryo #UjaranKebencian #JernihkanHarapan
Music: Divider – Chris Zabriskie
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.